Garut – Polsek Garut Kota Polres Garut ringkus tersangka tindak pidana pencurian kendaraan sepeda motor. Senin (15/04/2024).
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri, S.Pd., mengatakan jika kejadian pencurian sepeda motor tersebut terjadi di di Halaman Parkir Ruko IBC Kelurahan Pakuwon Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut pada sekitar pukul 16.30 WIB.
Awal mula kejadian ketika korban Diana (26) warga Kec. Bayongbong Kab. Garut, hendak berbelanja ke Ruko IBC kemudian ia menyimpan motornya di halaman parkir, namun ternyata tanpa disadari motor yang Diana kenakan telah diincar oleh tersangka “DM” (38) warga Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut.
Tersangka perlahan mendekat kepada sasarannya yakni motor Yamaha Mio warna biru dengan No. Pol Z 2394 BB milik korban Diana, tersangka mulai melakukan aksinya dengan menggunakan kunci palsu yang telah ia bawa/persiapkan.
Tetapi usaha tersangka tidak berjalan terlalu mulus, dikarenakan motor curiannya tersebut tidak mau menyala. Tersangka pun terpaksa mendorong motor yang berhasil ia bobol itu dengan niatan keluar dari halaman parkir ruko.
Hingga pada saat itu saksi Sandi (24) warga Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut, yang berprofesi sebagai juru parkir merasa curiga akan gerak gerik tersangka yang tengah mendorong motor tersebut. Sontak saksi berteriak “maling” sambil melakukan pengejaran, lalu tersangka pun bergegas berlari meninggalkan motor curiannya.
Pada saat bersamaan anggota Polsek Garut Kota Polres Garut yang sedang melaksanakan tugas patrol mendengar kegaduhan dari sekitar lokasi kejadian, tak lama kemudian anggota bersama saksi dan warga sekitar melakukan pengejaran kepada tersangka pencurian.
Tak butuh waktu lama tersangka pun berhasil diringkus oleh anggota Polsek Garut Kota bersama warga sekitar, khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan anggota pun memboyong pelaku ke Mapolsek Garut Kota.
Kini tersangka “DM” (38) tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Garut Kota, selain mengamankan tersangka Polsek Garut Kota juga amankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan sepeda motor milik korban, 1 lembar STNK sepeda motor milik korban, 1 lembar fotocopy BPKB kendaraan milik korban, dan 1 buah kunci kontak asli bertuliskan “Yamaha” yang dibawa/digunakan pelaku saat melakukan aksinya.